Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma…​

Posted on

Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma…​

Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Jika dilihat dari jenis norma berdasarkan sanksinya gambar diatas termasuk kedalam jenis norma…​

norma hukum

maaf kalo salah