Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegak hukum tidak di laksanakan

Posted on

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegak hukum tidak di laksanakan

Karena yang menjalankan atau diberi tugas untuk melakukan perlindungan hukum adalah penegak hukum sehingga jika penegak hukum tidak dilaksanakan perlindungan hukum pun tidak akan terwujud

#maaf kalo salah dan bahasanya belepotan