kekuasaan MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, KY, KPU… tlong di jawab.. saya butuh bngt.. makasih :)

Posted on

kekuasaan MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, KY, KPU… tlong di jawab.. saya butuh bngt.. makasih 🙂

1. KPU
– Merencanakan penyelenggaraan pemilu
– Menetapkan peserta pemilu
– Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
2. BPK
– Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
– Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
3. Presiden
– Membuat undang undang bersama DPR
– Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
– Menyatakan keadaan bahaya
4.DPR
– Mengamalkan Pancasila
– Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
– Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
5. MPR
– Megubah dan menetapkan UUD
– Melantik presiden dan wakil presiden
– Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
6. DPD
– Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
– Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
– Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
7. MA
– Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
– Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
– Memutuskan permohonan kasasi
8. MK
– Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
– Memutuskan pembubaran partai politik
– Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
9. KY
– Memutuskan pengangkatan hakim agung
– Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum