Jumlah ayat UUD 1945 hasil amandemen yang ke-4

Posted on

Jumlah ayat UUD 1945 hasil amandemen yang ke-4

Jawaban:Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

semoga membantu:)

jadikan yang terbaaik oke:)

Jawaban:

65 ayat

Penjelasan:

Perubahan keempat yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 menjadi Amandemen UUD 1945 terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini. Sebelumnya, forum MPR sudah melakukan tiga kali Amandemen UUD 1945 yakn pada 1999, 2000, dan 2002.

Adapun isi dan perubahan keempat Amandemen UUD 1945, termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab, yang disahkan pada 10 Agustus 2002 adalah sebagai berikut:

*Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

*Pasal 6A

(4 Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

*Pasal 8

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

*Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

*Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Mohon maaf bila ada kekeliruan nya