Macam macam pajak provinsi adalah
Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, pajak rokok
Pajak kendaraan bermotor : pajak yang dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan kendaraan bermotor.
Bea balik nama kendaraan bermotor : Pajak yang dikenakan akibat adanya peristiwa pelimpahan atau penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor : Pajak yang dikenakan kepada konsumen yaitu orang pribadi dan badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak air permukaan : Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak rokok : Pajak yang dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok atau produsen rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
semoga membantu & Jadikan aku yang terbaik