1. Landasan konstitusional bagi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara

Posted on

Indonesia adalah…??

2. Apabila untuk perubahannya tidak memerlukan cara yang istimewa, konstitusi atau UUD tersebut dikatakan bersifat…??

3. Kalimat kedua proklamasi kemerdekaan segera ditindaklanjuti keesokan harinya dalam PPKI. Salah
satu tindak lanjutnya adalah… ??

4. Isi pokok Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah…??

5.Tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam alinea ke – 2 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah…??

6. Amendemen keempat dilakukan melalui mekanisme Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002 dan ditetapkan pada tanggal…??

pliss tolong jwb….
╥﹏╥​

1. Landasan konstitusional bagi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara

landasan konatitusional bagi setiap peraturan perundang-undangan di indonesia harus mengacu pada UUD 1945. hal ini karena UUD 1945 merupakan sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

ketika suatu perubahan konstitusi tidak memerlukan cara istimewa, maka konstitusi tersebut bersifat fleksibel.

salah satu tindak lanjut kalimat kedua dalam PPKI adalah memgangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. hal ini karena inti kalimat kedua dari teks proklamasi tentang pemindahan kekuasaan secara seksama dan dengan tempo sesingkat-singkatnya.

isi pokok pembukaan UUD 1945 adalah

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.

2. perwujudan keadilan sosial

3. dimensi demokrasi dan prinsip kedulaulatan rakyat

4 Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa yang tentu dilandasi juga dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradap

tujuan kemerdekaan indonesia pada alinea ke-2 adalah kemerdekaan berlandaskan prinsip persatuan kesatuan, berdaulat, adil dan makmur

amandemen ke-4 UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002