Dasar Hukum dan Tugas Pokok dan Wewenang DPR

Posted on

Dasar Hukum dan Tugas Pokok dan Wewenang DPR

jawabannya :

dasar hukum:

pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945,pasal 22 ayat 2 UUD 1945 ,pasal 23 ayat 2 UUD 1945, Pasal 22D ayat 3 UUD 1945, pasal22E ayat 2 UUD 1945,pasal 14 ayat 2 UUD 1945,pasal 11 ayat 2 UUD 1945.

tugs dan wewenang:

1.) membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

2.) membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.