Sebutkan struktur pemerintahan di Indonesia

Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negaraLegislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undangYudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden