Sebutkan undang undang tentang bela negara……………
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya
, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara yang di dudukinya
semoga bisa membantu
Pasal 27 ayat 1-3 tentang Kedudukan warga negara
Pasal 28 ayat A – J tentang segala bentuk HAM
Pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
Pasal 30 ayat 1-5 tentang Kewajiban membela negara
Pasal 31 ayat 1-5 tentang kewajiban belajar
Pasal 33 ayat 1-5 tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4 tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara yang di dudukinya
maaf kalo salah semoga membantu