Apa yang anda ketahui tentang pasal 9 undang undang no 9 tahun 1998
Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta
kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang
harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah
negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk
berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat
baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
maaf kalo salah