Pengakuan terhadap suatu negara lain yang baru berdiri bersifat… *
Jawaban:
Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain yang berdaulat. Hal ini dikarenakan pengakuan dari negara lain berarti awal bagi adanya hubungan diplomatik antar negara. Ada dua pengakuan kedaulatan suatu negara, yaitu:
- De Facto
- Pengakuan De Jure
Arti pengakuan secara De Jure adalah:
Pengakuan yang bersifat tetap yang diberikan negara dengan melakukan deklarasi bahwa negara sah berdiri berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Penjelasan: