Mengapa otonomi daerah pelu dilakukan ???

Posted on

Mengapa otonomi daerah pelu dilakukan
???

Karena sudah ada landasan hukum dan pelaksanaannya.
dasar pelaksanaannya adalah undang-undang otonomi daerah.
ketika indonesia merdeka, konsep otonomi daerah sudah diundangkan sebagaimana termuat dalam UU No.1 Tahun 1945 yang kemudian mengalami pergantian melalui UU No.22/1948,  UU No.1/1957, UU No.18/1965, UU No.5/1974, UU NO.22/1999, dan terakhir melalui UU No.32 Tahun 2004

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, y