setiab tahun sekali para karyawan mendapat thr sebesar 45% dari gajinya.jika salah seorang karyawan mendapat thr sebesar Rp378.000, maka gaji karyawan tersebut adalah

Posted on

setiab tahun sekali para karyawan mendapat thr sebesar 45% dari gajinya.jika salah seorang karyawan mendapat thr sebesar Rp378.000, maka gaji karyawan tersebut adalah

THR = gaji x 45%
378,000 = gaji x 45%
gaji = 378,000 : 45%
gaji = (378,000 x 100) : 45
gaji = 37,800,000 :45
gaji = Rp. 840,000