Apa jenis-jenis hak dan dasar hukumnya?
Hak utk hidup, hak untuk beragama, hak untuk memiliki (property rights), hak untuk mendapat perlakuan yang sama di bidang hukum.
dasar hukumnya UUD 1945 dan UU
Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha
Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan