Apakah yang dimaksud kekuasaan moneter?
Jawaban:
kekuasaan moneter : kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran , serta memelihara kestabilan rupiah.
Penjelasan:
kekuasaan ini dijalankan Bank Indonesia(BI) selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.