Apa hukumnya khotib lupa membaca ayat Al-Quran, jelaskan!
Jawaban:
Penjelasan:
“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).
Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati hatihatihatihatiha