Dalam ketatanegaraan repiblik indonesia, pembentukan sebuah provinsi dapat di lakukan dengan memiliki paling sedikitnya

Posted on

Dalam ketatanegaraan repiblik indonesia, pembentukan sebuah provinsi dapat di lakukan dengan memiliki paling sedikitnya

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia pembentukan sebuah provinsi dapat dilakukan dengan memiliki PALING SEDIKITNYA 5 KABUPATEN.