Pada tahun brpkah di hrmkannya khamar​

Posted on

Pada tahun brpkah di hrmkannya khamar​

Jawaban:

ketika dakwah Rasulullah sudah mulai menyebar

Penjelasan:

dulu Alquran tidak menyebutkan bahwa khamar itu haram. Alquran juga tidak menyebutnya halal.

Kemudian terjadilah suatu peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Kala itu Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang Ali dan beberapa sahabatnya untuk makan. Termasuk hidangan yang disajikan adalah Khamar. Hingga akhirnya membuat kesadaran mereka terganggu, setelah meminumnya.

Kesadaran mereka terganggu berlangsung sampai mendekati waktu sholat. Pada saat itu Ali diminta menjadi imam dengan keadaannya yang sedang dalam pengaruh khamr. Akibatnya, bacaan surah Al-Kafirun yang ia bacakan menjadi salah.

Dari peristiwa ini, turunlah ayat yang mengharamkan khamar. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat ke 43,”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun"

Hingga akhirnya pada suatu hari, terjadi peristiwa yang menyebabkan sahabat Nabi bertikai dan membuat salah satu terluka karena pengaruh khamar.

Oleh karena itu, turunlah surah Al-Maidah ayat 90. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan syariat itu bertahap.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

semoga bermanfaat