Tolong dijawab dengan benar jangan asalanaku laporkan nanti

Posted on

NO GOOGLE.

1. KONSTITUSI TERBAGI MENJADI DUA YAITU ?

2. KONSTITUSI TERTULIS ADALAH ?

3. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS ADALAH ?

4. UNDANG-UNDANG DASAR MEMPUNYAI FUNGSI KHAS YAITU ?

5. KONSTITUSI MERUPAKAN ?

6. TULISKAN ANGGOTA BPUPKI !

7. DALAM PERSIDANGAN PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945, DI HASILKAN KEPUTUSAN !

8. APA AKIBAT BAGI WARGA NEGARA DAN BANGSA NEGARA, APABILA INDONESIA TIDAK MEMILIKI UUD ?

Tolong dijawab dengan benar jangan asalanaku laporkan nanti

Jawaban:

1.Konstitusi terbagi atas konstitusi tertulis dan konstitusi tertulis

2.Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara. Konstitusi tertulis lebih tegas dibandingkan konstitusi tidak tertulis karena konstitusi tertulis menjamin adanya kepastian hukum.

3.Suatu konstitusi disebut tidak tertulis jika ketentuan-ketentuan yang mengatur tata negara tidak dalam bentuk naskah tertentu, tetapi melalui konvensi atau pemufakatan. Oleh karena itu, konstitusi tidak tertulis sering disebut juga konvensi.

4.Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya demokrasi konstitusional, maka Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

5.Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

6.Ir. Soekarno (ketua)Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)Abdoel Kahar Moezakir (anggota)Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)H. Agus Salim (anggota)

7.Seperti yang disinggung di atas, hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 di antaranya, pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hasil ketiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

8.Dampak jika Indonesia tidak memiliki UUD NRI 1945 yaitu: Bangsa Indonesia tidak memiliki arah, cita-cita dan tujuan. Negara akan terombang ambing tanpa arah. Stablitas negara akan hancur.