Perbedaan tabungan, giro dan deposito​

Posted on

Perbedaan tabungan, giro dan deposito​

Jawaban

Tabungan

Tabungan adalah simpanan bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati. Biasanya, pemilik rekening bisa melakukan pengambilan dana atau transfer lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Manfaat rekening tabungan antara lain untuk menyisihkan sebagian harta, dan memudahkan transaksi sehari-hari seperti pembayaran tagihan atau pembelian barang.

Produk tabungan cocok untk nasabah perseorangan dengan nilai transaksi harian yang tidak terlalu besar. Alasannya karena bank membatasi jumlah transaksi penarikan atau transfer setiap hari. Pengecekan dana yang keluar atau masuk rekening tabungan bisa dilakukan di ATM, namun hanya beberapa transaksi terakhir saja. Jika pemilik rekening ingin mengetahui lebih jauh, maka harus mengunjungi kantor cabang bank terdekat untuk mencetak buku tabungan, atau mencetak sendiri dengan fasilitas internet dan mobile banking.

Baca Juga: Pentingnya Tabungan Rencana untuk Karyawan

Giro

Giro adalah produk bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Cek adalah surat berisi perintah dari nasabah agar bank membayarkan sejumlah dana dari rekening giro kepada orang yang namanya tertera pada surat itu. Sementara bilyet giro yaitu surat perintah pemindahbukuan dari nasabah yang ditujukan kepada bank. Melalui surat ini, bank diminta memindahkan sejumlah dana dari rekening giro nasabah ke rekening penerima yang namanya tertera dalam bilyet.

Rekening giro cocok untuk nasabah yang sering melakukan transaksi harian dengan nominal cukup besar, misalnya pemilik usaha. Bank tidak memberikan batasan pengambilan uang atau pemindahbukuan selama jumlah dana dalam rekening tersedia. Giro juga memudahkan nasabah memantau transaksi karena bank akan mengirimkan rekening koran setiap bulan.

Deposito

Tabungan, Giro, dan Deposito. Apa Bedanya?

sumber: Pixabay

Deposito adalah simpanan bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu, dan syarat-syarat tertentu. Jangka waktu pencairan deposito biasanya selama 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan.