Apa maksudnya dari copyright?

Posted on

Apa maksudnya dari copyright?

Copyright adalah suatu karya atau konten yang dimiliki oleh pembuatan secara ekslusif atau bisa dibilang secara legal,copyright sebetulnya bisa juga kita sebut hak cipta berupa karya

semoga membantu

Copyright => hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari pencipta atau pemegang sebuah hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.

Semoga dapat membantu-,