Tuliskan arsip nasional republik indonesia

Posted on

Tuliskan arsip nasional republik indonesia

Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kearsipan yang
kemudian diubah menjadi Undang-
Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan
dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dibidang kearsipan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

TUGASMelaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
FUNGSIPengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan;Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan;Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional;
KEWENANGANPenyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:            -   Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;            –   Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.