Apa yang akan terjadi jika warga negara saling terlambat atau bahkan tidak membayar pajak
Jawaban:
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi juga harus membayar denda setidaknya 2 kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali pajak terutang.