Tuliskan bunyi dari pasal 30 ayat 1,2,3
1. Tiap tiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Udaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Searching aja dah lu daripada gadiwaro nyesek lu