Secara pribadi jawablah pertanyaan berikut. apakah berbagai asas dalam penyusunan peraturan perundang undangan (sesuai dengan uu. no. 12 tahun 2011. tentang pembentukan peraturan perundang undangan ) telah mendasari dan menjiwai penyusunan peraturan perundang undangan di indonesia saat ini?

Posted on

buat kesimpulannya.

Secara pribadi jawablah pertanyaan berikut. apakah berbagai asas dalam penyusunan peraturan perundang undangan (sesuai dengan uu. no. 12 tahun 2011. tentang pembentukan peraturan perundang undangan ) telah mendasari dan menjiwai penyusunan peraturan perundang undangan di indonesia saat ini?

Jawaban:

Iya

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu antara lain:

materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;

teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;

terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan

penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.