a.gubernur
b.menteri
c.DPA
d.pejabat negara sebagai lembaga negara
e.hakim
Berikut yang tidak termasuk penyelenggara negara adalah
Jawaban:
c. DPA
maaf kalau salah.
semoga membantu
Jawaban:
DPA
Penjelasan:
Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi udah jelas DPA gak termasuk penyelenggara negara 🙂