usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara ada padaUUD 1945 pasal​

Posted on

usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara ada padaUUD 1945 pasal​

Jawaban:

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Jawaban:

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan: