31. Siti, Dayu, dan Edo belajar kelompok di rumah Dodi sepulang sekolah. Mereka akan

Posted on

menyelesaikan tugas kelompok yang diberikan oleh Ibu Guru
. Selama belajar kelompok, mereka
berdiskusi dengan penuh semangat. Mereka mengeluarkan pendapat masing-masing dan bertukar
pikiran agar tugas kelompok mereka mendapatkan hasil yang maksimal
. Tidak perlu waktu lama,
tugas mereka selesai dengan baik. Semua merasa senang karena tugas sekolah menjadi terasa
ringan apabila dikerjakan bersama.
Berdasarkan cerita di atas, uraikan hak yang diterima dan manfaat pemenuhan hak tersebut!​

31. Siti, Dayu, dan Edo belajar kelompok di rumah Dodi sepulang sekolah. Mereka akan

Jawaban Terkonfirmasi

Berdasarkan cerita tersebut, hak yang diterima dan manfaat pemenuhan hak itu antara lain:

  • Hak memberikan pendapat
  • Hak pendidikan
  • Hak berpartisipasi

Sedangkan manfaat dari pemenuhan hak itu sendiri yaitu:

  • Dapat melatih diri untuk berpikir kritis dan responsif.
  • Meningkatkan kepekaan dalam menyikapi permasalahan.
  • Meningkatkan kemampuan problem solving atau pemecahan masalah.
  • Melatih pola pikir.
  • Meningkatkan keberanian.
  • Meningkatkan kepercayaan diri.
  • Melatih diri untuk menerima pendapat orang lain yang berbeda.
  • Meningkatkan kemampuan mempertahankan argumen.
  • Mendapatkan ilmu dan wawasan yang lebih luas.
  • Meningkatkan rasa demokrasi.
  • Melatih keinginan untuk menyalurkan aspirasi untuk memilih perwakilan rakyat sesuai hati nurani nantinya.

Pembahasan

Salah satu hak kita sebagai warga negara yaitu hak mengeluarkan pendapat. Dengan hak ini, seseorang berhak mengeluarkan pendapatnya tanpa paksaan dan tekanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak ini adalah pada UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bunyi perlindungan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dapat kita temukan pada Pasal 28E ayat (3) yakni: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Tujuan diaturnya hak kebebasan pendapat ini adalah demi mewujudkan demokrasi di dalam tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada pun wujud kebebasan ini terbagi menjadi berbagai bentuk, seperti diatur dalam Pasal 1 angka 1 pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu:

“… hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan telah dibebaskannya hak kita dalam menyampaikan pendapat, tentu ada kewajiban yang mengikutinya. Kewajiban-kewajiban dalam menyampaikan pendapat antara lain:

  • Tidak lupa menghormati hak dan kebebasan orang lain.
  • Menghormati aturan moral yang ada di masyarakat.
  • Berpendapat dengan menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menghormati dan menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya saat menyampaikan pendapat.
  • Menjaga keutuhan dan persatuan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang hak mengemukakan pendapat: brainly.co.id/tugas/25656530
  2. Materi tentang hak berpartisipasi: brainly.co.id/tugas/20967783
  3. Materi tentang cara menggunakan hak berpendapat: brainly.co.id/tugas/26582764

Detail jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKn

Bab: Bab 4 – Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Kode: 8.9.4

#TingkatkanPrestasimu