Apakah yang dimaksud peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011?​

Posted on

Apakah yang dimaksud peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011?​

peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui.

Jawaban:

Adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan:

semoga membantu yaa