Tujuan pendiri organisasi perhimpunan Indonesia (PI) adalah
Ddddmengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia yg bertanggung jawab kpd rakyat
Keyakinan yang dikembangkan untuk mencapai tujuan itu adalah:
Perlunya persatuan seluruh tanah Indonesia.Perlunya mengikutsertakan seluruh tanah air Indonesia.Adanya perbedaan kepentingan antara penjajah dan yang dijajah maka tidak mungkin adanya kerja sama (non kooperatif).Perlunya kerja sama dan segala cara harus dilakukan untuk memulihkan jiwa dan raga kehidupan bangsa Indonesia yang rusak akibat penjajahan.
Karena kegiatan Perhimpunan Indonesia tidak disukai oleh Belanda, maka pada bulan September 1927 pemimpin-pemimpin Perhimpunan Indonesia ditangkap dan diadili.
Pemimpin tersebut antara lain Mohammad Hatta, Nazir Datuk Pamuncak, Ali Sastroamidjoyo, dan Abdul Madjid Djojodiningrat. Dalam pengadilan di Deen Haag bulan Maret 1928 Moh Hatta mengajukan pembelaan dengan judul Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka).
Keempat tokoh tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tetapi Belanda tetap mengawasi dengan ketat kegiatan Perhimpunan Indonesia