Jika anak dibawah umur menyebabkan orang lain kecelakaan tanpa sengaja , apakah ia akan dihukum ?
Ia mungkin akan tetap dihukum,tetapi ada peringanan hukuman karena dia di bawah umur, sesuai dengan UUD yang berlaku
Jika anak dibawah umur menyebabkan orang lain kecelakaan tanpa sengaja , apakah ia akan dihukum ?
Ia mungkin akan tetap dihukum,tetapi ada peringanan hukuman karena dia di bawah umur, sesuai dengan UUD yang berlaku