Pokok pikiran ketiga mengandung pengertian

Posted on

a. selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu
b. percaya dengan adanya tuhan yang maha esa dan beriman kepada-nya
c. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur
mengedepankan asas
d. musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan

minta tolong ya kakak​

Pokok pikiran ketiga mengandung pengertian

Jawaban:

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian d. Mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Penjelasan:

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar, yakni dalam pasal-pasalnya. Ada 4 (empat) pokok pikiran yang makna dan sifatnya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut terdiri dari suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mengarah pada cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum-hukum dasar Negara, baik hukum secara tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum secara tak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Adapun sebagai berikut pokok-pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama menerangkan bahwasannya negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan ini menerangkan pokok pikiran persatuan, mirip dengan Sila ke-3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Adapun contoh dari pokok pikiran pertama dari pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Mencegah terjadinya perpecahan;
  3. Siap berkorban untuk kepentingan negara;
  4. Menjaga ketertiban dunia;
  5. Meningkatkan rasa bangga pada tanah air Indonesia.
  • Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua menerangkan bahwasannya Negara berkeinginan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Rumusan ini menerangkan pokok pikiran persatuan, yang sama dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan sosial. Adapun contoh dari pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:

  1. Memunyai sikap adil;
  2. Gemar menolong;
  3. Giat dan tak pernah putus asa;
  4. Menghargai hasil karya orang.
  • Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” adalah Negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Rumusan ini menerangkan pokok pikiran persatuan sama dengan Sila ke 4 yaitu kedaulatan rakyat. Adapun contoh dari penerapan pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 adalah:

  1. Tak memaksakan kehendak orang lain;
  2. Menomorsatukan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama;
  3. Menghargai tiap hasil keputusan;
  4. Setiap manusia memilik kedudukan, kewajiban dan hak yang sama.
  • Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat yang ada di dalam “Pembukaan” adalah Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab dan adil. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang sama dengan sila ke 1 dan ke 2 dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun contoh penerapan pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Menghormati penganut agama lain;
  2. Tak menganggap agama sendiri paling baik dari yang lain;
  3. Memelihara kerukunan umat beragama;
  4. Menghindari diskriminasi agama;
  5. Menjaga dan memlihara makhluk ciptaan Tuhan;
  6. Memperlakukan manusia dengan sebaik-baiknya;
  7. Saling mencinta antar sesama manusia.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Penjelasan materi tentang UUD 1945: brainly.co.id/tugas/43949391
  2. Penjelasan materi tentang Pembukan UUD 1945: brainly.co.id/tugas/28056280

#BelajarBersamaBrainly