sekelompok orang tertinggal khutbah jumat di suatu masjid jami kemudian mereka ikut shalat jumat tanpa mengikuti khutbah,humunya adalah?

Posted on

sekelompok orang tertinggal khutbah jumat di suatu masjid jami kemudian mereka ikut shalat jumat tanpa mengikuti khutbah,humunya adalah?

Jawaban:

Sebagaimana maklum diketahui bahwa khutbah Jumat merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelaksanaan Jumat. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan jamaah yang sengaja terlambat bahkan tidak ikut mendengarkannya. Sebagian mungkin masih terlihat nyantai bermain gadget di rumahnya, sebagian masih sibuk dengan kegiatannya dan masih banyak hal lagi yang melatarbelakangi keterlambatan mereka. Dalam pandangan fiqih, bagaimana hukum sengaja terlambat atau tidak

Anjuran mendengarkan khutbah dirumuskan berdasarkan firman Allah ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al araf ayat 204).

khatib duduk di atas mimbar). Aktivitas yang dimaksud meliputi jual beli, bermain gadget, bahkan yang bersifat ibadah sekalipun seperti membaca Al-Qur'an. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9). Dianalogikan dengan keharaman jual beli dalam ayat di atas, segala bentuk aktivitas yang dapat melalaikan diri untuk berangkat jumatan. Larangan jual beli dalam ayat di atas berlaku untuk orang yang berkewajiban melaksanakan shalat