Perbedaan pokok antara UUD 1945 dengan UUD 1945 hasil amandemen

Posted on

Perbedaan pokok antara UUD 1945 dengan UUD 1945 hasil amandemen

Kelas : X
Pelajaran : PPKN
Kategori : Proklamasi, UUD 1945
Kata kunci : perbedaan, UUD 1945, sebelum amandemen, setelah amandemen

Pembahasan:

Amandemen berarti perbaikan. Dalam sejarah Indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amanedemen pada UUD 1945. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perkembangan zaman yang dinamis, berkembang sesuai perkembangan zaman sehingga UUD 1945 dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses amandemen tersebut, terdapat adanya perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum amandemen dan setelah amandemen. Perbedaannya adalah sebagai berikut.

1. MPR
Sebelum amandemen
MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
Sesudah amandemen
MPR merupakan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK

2. DPR
Sebelum amandemen
-DPR terdiri dari pimpinan, komisi-komisi, badan musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
 -tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan
-Tidak disebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas

3. Presiden
Sebelum amandemen
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar, tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden dapat menjabat seumur hidup

Setelah amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan berwenang membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

4. Mahkamah Konstitusi (MK)
sebelum amandemen
belum berdiri

setelah amandemen
-Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai polotik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
-Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

5. Mahkamah Agung
Sebelum amandemen
-Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah agung dan badan kehakiman lain-lain.
-Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung
-Mahkamah Agung dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif
-Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia

Setelah amandemen
-MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping itu juga merupakan mahkamah konstitusi di Indonesia
-Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
-Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang seperti kejaksaan, kepolisian, advokat/pengacara, dan lain-lain
-Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

6. BPK
Sebelum amandemen
-Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan Undang Undang, hasilnya diberitahukan kepada DPR

Sesudan amandemen

Pasal 23F
-Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
-pimpinan BPK dipilih oleh anggota
Pasal 23G
-BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
-ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur undang-undang