Lingkungan yang menggunakan aturan adat dapat dijumpai di
Penjelasan:
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam dikelola sesuai dengan tradisi yang berkembang di daerah hukum adat tersebut. Tradisi tersebut berawal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Kebiasaan tersebut diikuti secara terus menerus, sehingga membentuk hukum adat. Masyarakat Petapahan Kampar juga mempunyai hukum adat dalam pengelolaan lingkungan yang melihat lingkungan sebagai mitra yang baik. Metode yang digunakan adalah metode sosiologis yuridis. Lokasi penelitian adalah Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, kuisioner dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ialah hukum adat masyarakat Petapahan dalam pengelolaan lingkungan terdiri dari pengelolaan kawasan perairan dan kawasan darat. Kawasan perairan atau sungai digunakan untuk kegiatan mencari hasil-hasil sungai, salah satunya manubo ikan dengan menggunakan alat-alat tradisional dan getah akar pohon karet yang berfungsi untuk membuat ikan menjadi pusing sehingga mudah untuk ditangkap. Kawasan daratan adanya hutan adat yang dikenal dengan sebutan Utan Imbo Putuih, yang dikelola agar menjadi tetap alami hingga saat ini. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh haknya adalah dengan melakukan pengelolaan secara bersama-sama baik itu kawasan perairan dan kawasan daratan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari hasil-hasil alam tersebut.