Mengapa UU no.17 tahun 2012 dihapus
Karena UU No.17 tahun 2012 dianggap berjiwa korporasi, UU ini telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.