Tolongin ya kaa 🙂 ,makasih sebelumnya
Pasal 1 ayat 1 dan pasal 33
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.