Tuliskan masing masing proses pembentukan peraturan perundang-undang menurut uu no.12 tahun 2011
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan- kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu antara lain:
materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU UNTUK SEMUA 😉