Apa makna agraria tahun 1870 bagi pelaksanaan penjajahan belanda di indonesia
Jawaban:
Pada tahun 1870 parlemen Belanda (Staten Generaal) mengeluarkan undang-undang agraria (agrarische wet).Tujuan undang-undang ini adalah sebagai berikut : Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing. Memberi peluang kepada modal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.