Winda adalah seorang pengusaha salon kecantikan dan butik di kota S, status menikah dan mempunyai 2 orang anak, suaminya Antariksawan adalah seorang GM pada sebuah perusahaan shipping. Penghasilan netto dari usaha salon kecantikan dan butik rata-rata setiap bulannya masing-masing sebesar Rp. 37.000.000,- dan Rp. 55.000.000,-. Selama tahun pajak 2021 PPh pasal 25 sebesar Rp. 5.000.000,-. Jika dalam kasus ini PPh Winda dan suaminya dihitung sendiri berapa PPh yang seharusnya terutang untuk Winda, apakah terjadi kurang atau lebih bayar pada tahun pajak 2021 dan berapa angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya !
- Penjelasan: