Menurut UU nomor 22 tajun 1997 tentang narkotika dan UU no 5 tahin 1997 tentang psikotropi bahan yg tergolong narkotika adalah sebagai berikut

Posted on

A.opium mentah
B.opium masak
C.tanaman koka termaksud buah dan bijinnya
D.nikotin

Menurut UU nomor 22 tajun 1997 tentang narkotika dan UU no 5 tahin 1997 tentang psikotropi bahan yg tergolong narkotika adalah sebagai berikut

C . tanaman cocca termasuk buah dan bijinya