Tuliskan pasal – pasal yang berhubungan dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat​

Posted on

Tuliskan pasal – pasal yang berhubungan dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat​

Jawaban:Pokok Pikiran Keempat

Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945.

Dapat dilihat dari:

Bunyi Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia” dijabarkan pada pasal 1 ayat 1 dan 3. Bunyi pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bunyi pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Serta pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Dijabarkan dalam pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

“… memajukan kesejahteraan umum.” Dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

“… mencerdaskan kehidupan bangsa..” dijabarkan dalam pasal 31 dan 32 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.

“… ikut melaksanakan ketertiban dunia …..” dijabarkan dalam pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

“… yang terbentuk dalam susunan negara…” dijabarkan dalam pasal 2 tentang MPR, pasal 4 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (presiden), pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan, pasal 17 tentang kementrian negara, pasal 18 tentang pemerintah daerah, pasal 19 tentang DPR, pasal 22 C tentang DPD, pasal 23 E tentang BPK, serta 24 Bab IX tentang kekuasaan kehakiman, pasal 24 A tentang MA, 24 B tentang KY, pasal 24 C tentang MK, Pasal 25 A tentang wilayah negara, serta pasal 26 tentang warga negara dan penduduk.

“… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” dijabarkan dalam pasal 1 ayat 2 yang bunyinya “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

“… Ketuhanan Yang Maha Esa” dijabarkan dalam pasal 29 tentang Agama.

“… Kemanusiaan yang adil dan beradab” dijabarkan dalam pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 28 tentang HAM, pasal 29 tentang Agama, pasal 31 tentang Pendidikan serta pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial.

“… Persatuan Indonesia” dijabarkan dalam pasal 1 ayat 1 “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”, pasal 36 A “Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

“…Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dijabarkan dalam pasal 2 tentang MPR, dan pasal 19 tentang DPR.

“… keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dijiwai hampir dalam semua pasal (batang tubuh) UUD 1945

Penjelasan: