Sebutkan 5 perusahaan perseroan terbatas yang tertutup di bidang jasa

Posted on

Sebutkan 5 perusahaan perseroan terbatas yang tertutup di bidang jasa

Berbicara mengenai macam-macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam-macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi :

PT Terbuka, PT Tertutup, dan PT Perseorangan.

Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut :

1. PT Terbuka

PT terbuka adalah PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya dapat untuk umum. Jenis saham pada PT ini dapat diperjualbelikan karena jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa adalah saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.

Pengertian PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".

Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melakukan penawaran umum kepada masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT;Perseroan Publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.

Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".

2. PT Tertutup

PT tertutup adalah PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah bisa diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.

Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

4. PT. Kosong

PT kosong adalah PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham karena kekayaan PT telah habis dan tinggal akta pendiriannya saja.