2. meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya. a. haram b. halal c mubah d. makruh​

Posted on

2. meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya. a. haram b. halal c mubah d. makruh​

Jawaban:

a. haram

Penjelasan:

Meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya adalah haram. Walau untuk pengobatan tapi itu hukumnya haram. Karena darah atau bangkai hewan yang sudah mati itu tidak boleh dimakan kecuali darah atau bangkai hewan ikan dan belalang.

Jawaban:

2. meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya….

a. haram

Darah manusia dan darah hewan najis hukumnya, sebagaimana firman Allah SWT : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah.. (QS. An-Nahl : 115).

*MAAF KALAU SALAH*

*TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCERDAS*

*TERIMA KASIH*