Alur administrasi perpajakan indonesia
Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia
1. Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui e-Registration secara online.
2. Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak segera membayar ke Bank Persepsi atau kantor pos.
3. Wajib pajak mengisi surat pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman pajak atau dokumen.
4. Setelah menyerahkan SPT yag sudah diisi, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima penyampaian SPT tersebut.