Carilah teori kedaulatan negara
Jawaban:
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua raja).
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua raja).Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya adalah saat Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru.
Maaf kalau salah
Semoga membantu
Jadikan jawaban terbaik ya:)