Qd=50-2P, Qs=20=P kuantitas keseimbangan. Bila Pajak dinaikan Rp. 5,- per unit, maka kuantitas keseimbangan yang baru adalah?
Keseimbangan sebelum pajak
50-2p=20+p
p=10 dan q= 30
keseimbangan setelah pajak
Qo= Qs(P- pajak)
=20(P-5)
Qo= 20P-100
keseimbangan setelah pajak
Qo=Qt
20p-100= 50-2p
p=6.8
@maaf klw tidak sempurna yah