Qd=50-2P, Qs=20=P kuantitas keseimbangan. Bila Pajak dinaikan Rp. 5,- per unit, maka kuantitas keseimbangan yang baru adalah?

Posted on

Qd=50-2P, Qs=20=P kuantitas keseimbangan. Bila Pajak dinaikan Rp. 5,- per unit, maka kuantitas keseimbangan yang baru adalah?

Keseimbangan sebelum pajak
50-2p=20+p
p=10 dan q= 30

keseimbangan setelah pajak

Qo= Qs(P- pajak)
    =20(P-5)
   Qo= 20P-100

keseimbangan setelah pajak
Qo=Qt
20p-100= 50-2p
p=6.8

@maaf klw tidak sempurna yah