Ciri khusus hak asasi manusia?

Posted on

Ciri khusus hak asasi manusia?

1. brsft hakikat
2. brsft universal
3. brsft tdk dpt d cabut
4. brsft tdk dpt d bagi

Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.