a. desentralisasi
b. sentralisasi
c.dekonsentrasi
d.tugas pembantuan
Bupati , walikota , dan gubernur adalah aparatur pemerintah sesuai dengan asas
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi.
maaf kalau salah…
Asas dekonsentrasi.
menurut saya