Subjek hukum perdata ada dua yaitu orang dan badan hukum 1. COBA JELASKAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KEDUA JENIS SUBJEK HUKUM PERDATA TERSEBUT, BERIKAN CONTOH KONKRITNYA

Posted on

Subjek hukum perdata ada dua yaitu orang dan badan hukum 1. COBA JELASKAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KEDUA JENIS SUBJEK HUKUM PERDATA TERSEBUT, BERIKAN CONTOH KONKRITNYA

Jawaban:

perbedaan : jika mengatur urusan bersifat publik maka disebut sebagai hukum internasional (hi) tetapi jika mengatur urusan bersifat perdata maka disebut sebagai hukum perdata internasional (hpi)

persamaan : urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini sama – sama melewati batas wilayah suatu negara